MAKI Surati DPR Minta Bentuk Panja Dalami Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Boyamin menjelaskan pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Dewas KPK
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Di satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.
Karena itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Boyamin juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalian penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan internet tersebut kepada Dewan Pengawas KPK" ucap Boyamin.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini