Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rapat dengan Komisi III DPR, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum Perdata yang Lebih Sederhana

PERADI SAI mengusulkan penyederhanaan proses hukum acara perdata guna meningkatkan kepastian hukum di Indonesia. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rapat dengan Komisi III DPR, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum Perdata yang Lebih Sederhana
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REFORMASI HUKUM PERDATA - Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menyebut PERADI SAI mengusulkan penyederhanaan proses hukum acara perdata guna meningkatkan kepastian hukum di Indonesia. 

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah perkara yang masuk pada 2025 mencapai puluhan ribu.

“Kalau berdasarkan data 2025, 38.000 perkara," ujarnya

Melalui usulan ini, PERADI SAI berharap sistem peradilan perdata di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan efisien. 

Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat lebih fokus menghasilkan putusan yang berkualitas serta menjadi rujukan dalam pengembangan hukum nasional.

Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III DPR RI dalam merumuskan regulasi hukum acara perdata yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dunia usaha.

Baca juga: Peradi SAI Beri Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatera

RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus PERADI SAI, antara lain Dwi Ria Latifa (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Perumus), Tisye Erlina Yunus (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Wakil Ketua Umum), Patra Zen (Sekretaris Jenderal), Henry Siahaan (Wakil Sekretaris Jenderal), Alfin Sulaiman (Wakil Sekretaris Jenderal), Dewi Savitri Reni (Wakil Sekretaris Jenderal), serta Albert Aries (Ketua Komite Pendidikan Berkelanjutan).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas