KPK Panggil Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Rencana pemeriksaan secara maraton terhadap para pengusaha rokok ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari lalu.
Kasus ini semakin mengerucut setelah penyidik menetapkan dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada akhir Februari.
Budiman ditangkap lantaran diduga menerima aliran dana pelicin dan mengelola uang setoran dari para pengusaha dan importir sejak November 2024 demi melanggengkan praktik manipulasi cukai.
Terkuaknya praktik mafia cukai ini beririsan erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang melibatkan para pejabat DJBC yang bermufakat jahat mengatur jalur importasi.
KPK mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi dari jalur merah (cek fisik) ke jalur hijau (tanpa cek fisik) dengan menyusun rule set parameter pada angka 70 persen.
Skala korupsi di lingkungan DJBC ini terbilang fantastis.
Dari serangkaian operasi, KPK berhasil menyita aset bernilai lebih dari Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai miliaran rupiah, ratusan ribu mata uang asing, lebih dari lima kilogram logam mulia, barang-barang mewah, hingga enam unit mobil yang salah satunya diduga digunakan untuk operasional pelaku.
KPK juga menemukan sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang setoran rutin.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat (USD) serta uang senilai 78 ribu dolar Singapura (SGD) atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tren meletakkan barang bukti uang hasil korupsi kini semakin beragam, mulai dari disembunyikan di dalam karung, koper, kardus, hingga ditempatkan secara khusus di sebuah safe house.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus suap impor barang di Bea Cukai.
Empat tersangka berasal dari unsur pejabat DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diwakili oleh jajaran PT Blueray, yaitu sang pemilik perusahaan Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia.