Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kajati Sumut Harli Siregar Hormati Vonis Bebas Amsal Sitepu, Siap Evaluasi Penanganan Perkara

Harli Siregar menegaskan pihaknya menghormati putusan bebas Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kajati Sumut Harli Siregar Hormati Vonis Bebas Amsal Sitepu, Siap Evaluasi Penanganan Perkara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS AMSAL SITEPU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara Harli Siregar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam. Ia menegaskan menghormati putusan bebas Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Kajati Sumut Harli Siregar, menegaskan pihaknya menghormati putusan bebas Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Harli juga memastikan rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penanganan perkara ke depan
  • Dia mengapresiasi peran Komisi III DPR RI yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara Harli Siregar, menegaskan pihaknya menghormati putusan bebas Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Harli juga memastikan bahwa rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penanganan perkara ke depan.

Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kajari Karo Disorot di Kasus Amsal Sitepu, Hartanya Minus Rp140 Juta

Hal itu disampaikan Harli usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Dia menjelaskan, kasus Amsal merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik.

Namun, Harli menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

“Ya, itu tadi seperti yang penyidik menyatakan, itu yang dilakukan oleh Amsal, tapi kan putusannya kan sudah, bebas. Jadi, itu ya. Harus kita hormati itu," tegasnya.

Harli juga mengapresiasi peran Komisi III DPR RI yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. 

Dia menyebut forum rapat tersebut menjadi ruang strategis bagi institusinya untuk menerima berbagai masukan konstruktif.

“Ini kan sebagai, wahana dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. Tadi juga banyak hal-hal yang disampaikan dan ini bagi kami tentu sebagai masukan yang sangat berharga untuk melakukan perbaikan-perbaikan, ya, melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Harli menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. 

Menurutnya, pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif perlu semakin diperkuat ke depan.

"Tadi juga disampaikan bahwa ini kan sekarang trennya kan bukan lagi retributif ya, tapi lebih kepada restoratif ya, rehabilitatif, dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk banding atau kasasi atas putusan bebas tersebut, Harli menyatakan pihaknya masih akan melakukan kajian dan melaporkannya kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas