Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Suap Proyek Pemkab Bekasi, KPK Gali Alasan Sarjan Setor Uang ke Ono Surono

KPK menduga bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menerima uang suap proyek dari salah satu tersangka, yakni seorang kontraktor bernama Sarjan (SRJ).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami dugaan aliran dana suap proyek kepada Ono Surono dari kontraktor Sarjan di Bekasi.
  • Penyidik masih mengusut hubungan tersangka dengan Ono, serta telah menggeledah rumah dan menyita barang bukti.
  • Kasus berkembang dari OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sementara pihak Ono mempersoalkan prosedur penggeledahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami motif dan alasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang diduga turut menerima aliran dana dari paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menerima uang suap proyek dari salah satu tersangka, yakni seorang kontraktor bernama Sarjan (SRJ).

Terkait dugaan aliran dana tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak penyidik masih mengusut benang merah antara tersangka dengan Ono. 

"Masih kami dalami maksud dan tujuan dari pemberian itu untuk apa, mengapa saudara SRJ memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS," kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Ono Surono yang berada di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu pada Rabu, 1 April 2026. 

Dari proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang elektronik, dokumen, serta uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ono juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Januari 2026 terkait aliran uang suap ini.

Keterlibatan nama Ono Surono merupakan buntut dari pengembangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

Ade bersama ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Baca juga: Tanggapan Ono Surono Rumahnya Digeledah KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Ade diduga kuat menjalankan praktik permintaan uang muka atas sejumlah paket proyek pemerintah daerah. 

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep. 

Dari rangkaian praktik culas tersebut, total uang yang diduga diterima oleh Ade mencapai Rp 14,2 miliar, di mana Rp 9,5 miliar di antaranya disetorkan langsung oleh Sarjan.

Di sisi lain, langkah penindakan KPK mendapat penolakan dari pihak Ono Surono

Kuasa hukum Ono, Sahali, mengeklaim bahwa penggeledahan yang menyasar rumah pribadi kliennya di Perumahan Graha Sudirman, Indramayu, cacat prosedur karena tidak dilengkapi dengan surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat.

“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” kata Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat (3/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas