Batas Umrah 18 April 2026, Jemaah Internasional Wajib Tinggalkan Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu kepulangan jemaah umrah internasional dari Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Batas waktu kepulangan bagi jemaah umrah internasional dari Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
- Pemerintah Arab juga memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai 12 April 2026.
- Pemberlakukan kebijakan tersebut, dilakukan jelang musim Haji.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu kepulangan bagi jemaah umrah internasional.
Jemaah umrah diwajibkan meninggalkan wilayah tersebut paling lambat 18 April, sebagai bagian dari pengaturan menjelang musim Haji.
Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Nusuk adalah platform dan aplikasi resmi Pemerintah Arab Saudi untuk memfasilitasi jemaah Umrah dan Haji.
Jelang penyelenggaraan ibadah Haji ini, pemerintah Arab juga memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, mulai Senin, 13 April 2026.
Kecuali tiga individu dengan ketentuan berikut, yakni Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, Pemegang visa haji resmi, dan Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan kebijakan tersebut, diberlakukan guna memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga. Apalagi menjelang musim Haji.
Lebih lanjut, Ichsan mengimbau warga negara Indonesia yang hendak menjalankan ibadah Haji agar tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji."
"Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji."
"Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ucap Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026), dilansir haji.go.id.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Wacana War Tiket Haji Prematur dan Abaikan Keadilan
Oleh karena itu, jemaah umrah dan calon jemaah Haji dari Indonesia diimbau untuk:
- Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
- Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
- Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah Haji bagi jemaah Indonesia agar berjalan lancar.
Tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- 1 Syawal 1447 H: Batas akhir penerbitan visa umrah
- 15 Syawal 1447 H: Batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi
- 1 Zulkaidah 1447 H (18 April 2026): Batas akhir kepulangan jemaah umrah
Baca tanpa iklan