DPR Minta Ada Kajian Komprehensif Sebelum Putuskan Larang Penggunaan Vape
Netty mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru melarang rokok elektrik atau vape imbas dari penyalahgunaannya sebagai media narkotika.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
BNN Usul Pelarangan Vape
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid,
Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.
BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi
Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ucap Suyudi.
Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tandasnya.