Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Curhat Pekerja Rumah Tangga: Nasib RUU PPRT Tak Jelas, Tagih Janji Prabowo di May Day

PRT menilai RUU PPRT yang tak kunjung disahkan sejak 2004 membuat mereka ‘dipingpong’ tanpa kepastian perlindungan kerja

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Curhat Pekerja Rumah Tangga: Nasib RUU PPRT Tak Jelas, Tagih Janji Prabowo di May Day
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
RUU PRT - Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi Jakarta, Ajeng Astuti (pegang mic) dalam jumpa pers bertajuk 'Sahkan RUU PPRT: Bola di Tangan Presiden-Pemerintah: Segera Terbitkan Surpres dan DIM' di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Sekjen Serikat PRT Sapulidi Jakarta, Ajeng Astuti, mengeluhkan RUU PPRT yang tak kunjung disahkan sejak 2004 dan membuat PRT merasa dipingpong tanpa kepastian.
  • Ia menilai PRT dibutuhkan namun rentan karena berada di ruang domestik dan rawan kekerasan serta sulit diawasi.
  • Ia menyinggung janji Presiden Prabowo untuk mendorong pengesahan dalam tiga bulan namun hingga kini belum ada kejelasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja rumah tangga (PRT) mengeluhkan ketidakjelasan nasib mereka setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan selama puluhan tahun.

Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi Jakarta, Ajeng Astuti, menyebut kondisi tersebut membuat para PRT seperti “dipingpong” tanpa kepastian.

Hal itu disampaikan Ajeng dalam jumpa pers bertajuk 'Sahkan RUU PPRT: Bola di Tangan Presiden-Pemerintah: Segera Terbitkan Surpres dan DIM' di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

“Nasib PRT ini kok gimana ya? Kayak dipingpong gitu loh. Sudah 22 tahun tapi nasibnya masih dipertanyakan gitu. Terkatung-katung gitu, kurang berapa lama lagi gitu?” ujar Ajeng.

Menurutnya, pekerjaan PRT sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, namun belum mendapat perlindungan yang layak dari negara.

Baca juga: Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT Paling Lambat Juli 2026

“Padahal kerja-kerja PRT ini sangat-sangat dibutuhkan gitu. Banyak majikan kalau tidak ada PRT seperti apa kekacauan di dalam rumah tangganya gitu kan,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ajeng juga menyoroti kondisi kerja PRT yang rentan, terutama karena bekerja di ruang domestik yang sulit diawasi publik. Hal ini membuat banyak kasus kekerasan tidak terdeteksi.

“Nasibnya tidak bisa diketahui gitu karena kami bekerja di area domestik yang orang luar tidak akan tahu gitu nasib-nasib kami yang di dalam rumah-rumah majikan, di dalam tembok-tembok rumah majikan ini seperti apa,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak sedikit PRT yang menjadi tulang punggung keluarga, terutama mereka yang merantau dan menggantungkan penghasilan untuk keluarga di kampung halaman.

“Nasib kami dipertaruhkan di dalam rumah-rumah majikan ini yang penghasilan kami itu ditunggu oleh keluarga-keluarga kami, terutama kawan-kawan PRT yang merantau,” lanjutnya.

Selain itu, Ajeng juga menyinggung janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan RUU PPRT akan disahkan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

“Tetapi ini sudah berapa kali 3 bulan ini sudah berkali-kali gitu, sudah mau satu tahun tapi tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik. 

Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas