Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gus Ipul Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Dialihkan ke Warga yang Lebih Berhak

Mensos Gus Ipul menegaskan, pengalihan 11 juta peserta PBI JKN bukan pengurangan perlindungan, melainkan penertiban data agar subsidi tepat sasaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Gus Ipul Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Dialihkan ke Warga yang Lebih Berhak
Dok. Kemensos
PEMUTAKHIRAN DATA PBI - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat memberikan keterangan pers di Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026). Sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dialihkan ke warga lain yang lebih berhak berdasarkan hasil pemutakhiran data. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara.

Kebijakan tersebut merupakan langkah penertiban agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurut Gus Ipul, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. K

elompok tersebut mencakup peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, ataupun mereka yang sudah masuk kelompok mampu berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima," kata Gus Ipul dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/4/2026).

Gus Ipul menegaskan, narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut dibuang dari perlindungan negara tidaklah tepat. Menurutnya, yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat.

Pada saat yang sama, masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 yang justru lebih membutuhkan perlindungan tersebut. Pemerintah pun menilai pembenahan data menjadi kunci agar keberpihakan negara semakin tepat sasaran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran," terangnya.

Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.

"Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan," kata Gus Ipul.

Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat serta mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan.

Dalam kondisi normal, proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari. Pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Pada skema tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan. Dengan begitu, warga yang dalam kondisi darurat dapat segera mendapatkan penanganan medis.

"Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif," tutur Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan, kekeliruan yang sering muncul dalam polemik tersebut adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan. Menurutnya, kedua hal itu harus dipahami secara utuh.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas