Kajian KPK Terhadap Program MBG: Penentuan Mitra SPPG Rawan Konflik Kepentingan
KPK menyoroti tata kelola pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi diluncurkan pada Januari 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap tingginya potensi konflik kepentingan dalam program Makan Bergizi Gratis akibat tata kelola yang terlalu sentralistik dan kurang transparan.
- Lonjakan anggaran hingga Rp171 triliun juga dinilai belum diimbangi pengawasan yang memadai sehingga membuka celah penyimpangan dan penurunan kualitas layanan.
- Penyaluran dana melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai justru memperpanjang rantai birokrasi dan membuka celah praktik rente.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi diluncurkan pada Januari 2025.
Berdasarkan hasil kajian terbaru, lembaga antirasuah ini menemukan tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum.
Temuan tersebut tercatat dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis oleh Direktorat Monitoring.
KPK menilai kerentanan ini muncul akibat pendekatan yang terlalu sentralistik, dimana Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak sebagai aktor tunggal.
Kondisi ini secara langsung meminggirkan peran pemerintah daerah dan melumpuhkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra maupun lokasi dapur.
"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur terjadi karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra," demikian bunyi kutipan dalam Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring tersebut, dikutip Sabtu (18/4/2026).
KPK Sorot Anggaran MBG
KPK juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran program yang melonjak fantastis dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Lonjakan dana ini rupanya belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Penyaluran dana melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai justru memperpanjang rantai birokrasi dan membuka celah praktik rente.
Akibatnya, porsi anggaran yang seharusnya murni untuk bahan pangan berisiko menyusut karena terpotong oleh biaya operasional dan sewa dapur.
Kelemahan dalam verifikasi mitra ini telah membawa dampak nyata di lapangan.
Kajian KPK menemukan bahwa banyak dapur mitra yang tidak memenuhi standar teknis SPPG.
Hal ini sejalan dengan temuan terkait lemahnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Selain itu, belum ada indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang," bunyi laporan kajian tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca tanpa iklan