Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah

Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
PENGGELEDAHAN - Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, usai melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026). Penyidik terlihat keluar dari kompleks kantor DJP menggunakan sekitar 11 unit mobil. Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. 

Uang suap miliaran rupiah yang telah ditukar dalam wujud dolar Singapura tersebut selanjutnya diatur pembagiannya. 

Selain masuk ke kantong Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, aliran dana haram itu juga didistribusikan menggunakan amplop kepada sejumlah nama di lingkungan DJP, yang salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. 

Atas perbuatan permufakatan jahat tersebut, Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan bentuk dakwaan alternatif. 

Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Atau, pada dakwaan kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas