Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Buruh Nasional 1 Mei atau May Day, Apakah Libur Tanggal Merah?

Hari Buruh Nasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei dan telah ditetapkan sebagai hari libur resmi di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Buruh Nasional 1 Mei atau May Day, Apakah Libur Tanggal Merah?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HARI BURUH - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  1. Hari Buruh Nasional diperingati setiap 1 Mei dan dikenal sebagai May Day
  2. Tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional di Indonesia
  3. Penetapan libur berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2013 dan SKB 3 Menteri

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh Nasional di Indonesia. 

Hari ini juga dikenal secara internasional dengan sebutan May Day, yang menjadi simbol perjuangan para pekerja di seluruh dunia. Lalu, apakah 1 Mei termasuk hari libur?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Hari Buruh Nasional pada 1 Mei merupakan hari libur resmi. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja, mendapatkan hari libur setiap tanggal 1 Mei. 

Status ini berlaku secara nasional dan diikuti oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Keppres, penetapan hari libur ini juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 1 Mei 2026 kembali tercantum sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus hari libur nasional.

Hari Buruh Nasional sendiri memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak pekerja. 

Secara global, peringatan ini bermula dari aksi buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. 

Pada 1 Mei 1886, ribuan pekerja melakukan demonstrasi besar untuk menuntut jam kerja yang lebih manusiawi, upah yang layak, serta kondisi kerja yang aman.

Baca juga: 1 Mei Hari Buruh, Pengendara Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Peristiwa tersebut kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah gerakan buruh dunia. 

Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, yang hingga kini diperingati di berbagai negara.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat mengalami perubahan pada masa tertentu. 

Namun sejak tahun 2013, pemerintah kembali menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, sehingga peringatan Hari Buruh Nasional kembali mendapatkan pengakuan resmi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas