Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Tanggapi Laporan Dugaan Makar terhadap Saiful Mujani, Berharap Polri Profesional

Mahfud MD berharap kepolisian profesional dalam menangani perkara terkait dugaan makar dan penghasutan yang diialamatkan kepada Saiful Mujani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Laporan Dugaan Makar terhadap Saiful Mujani, Berharap Polri Profesional
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK SAIFUL MUJANI - Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Mahfud MD menyampaikan pandangan dan harapannya terkait laporan ke polisi terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. 

Ia mencontohkan perbuatan itu dilakukan di antaranya dengan menyandera atau menculik yang menyebabkan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana semestinya. 

Kedua, lanjut Mahfud, makar terhadap wilayah negara. 

Mahfud mencontohkan perbuatan itu misalnya setiap gerakan yang menyebabkan satu wilayah, baik darat, laut, maupun udara terpisah dari Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ketiga, makar terhadap pemerintahan sebagaimana yang dituduhkan dilakukan Saiful Mujani sebagaimana diatur dalam pasal 193 KUHP baru.

Menurut Mahfud, dalam pasal itu yang dimaksud makar untuk menggulingkan antara lain meniadakan pemerintah dan mengubah susunan pemerintah.

"Jadi kalau begitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ungkapnya.

"Beda dengan Republik Maluku Selatan, kan ada pimpinannya yang mengaku pemerintah. PRRI ada pimpinannya. Aceh Merdeka ada pimpinannya. Nah itu makar. Kalau Saiful makarnya apa? Sudah pasti kalau makar, tidak," ujar Mahfud.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Mahfud, pasal penghasutan yang juga ditudingkan ke Saiful Mujani juga tidak bisa diterapkan.

Karena menurutnya penghasutan pada intinya adalah mengajak, menganjurkan, dan mendorong orang untuk melakukan suatu tindak pidana dengan cara kekerasan. 

"Yang saya harapkan Bareskrim profesional. Kita harus dukung Bareskrim atau Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan tapi menganalisa kemudian secara objektif," ucapnya.

"Tidak harus menjadi pro justitia, menjadi kasus hukum. Oh ini laporan enggak memenuhi syarat pidana. Kalau hal-hal seperti itu, ribuan bisa laporan di seluruh Indonesia. Itu kan baru di Jakarta. Kalau begitu nanti laporan di seluruh Indonesia diproses semua. Enggak muat pengadilannya, enggak muat penjaranya juga," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas