Tak Cuma Sektor Swasta, Anggota DPR RI Minta Waspada Badai PHK di Sektor Pemerintah
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto mengingatkan potensi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor pegawai pemerintahan daerah.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Pulung Agustanto ingatkan potensi badai PHK sektor pemerintah daerah akibat tekanan fiskal
- Lonjakan PPPK tanpa dukungan anggaran memicu risiko pengurangan pegawai secara terselubung
- DPR minta evaluasi kebijakan fiskal dan perlindungan tenaga PPPK untuk cegah krisis layanan
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto mengingatkan potensi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor pegawai pemerintahan daerah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.
Menurutnya, di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan.
Tetapi, di sisi lain, kondisi fiskal daerah semakin tertekan.
Kombinasi ini, menurut Pulung, menciptakan situasi genting: kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Pulung menegaskan potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah.
“Pengurangan itu tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata.
Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat.
Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.
Menurut Pulung, masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit.
Baca juga: Meta Akan PHK 8.000 Karyawan dan Digantikan AI Mulai 20 Mei
Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat.
Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kita bicara fakta di lapangan. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen, bahkan ada yang menembus 50 persen. Ketika batas itu dipaksakan berlaku penuh pada 2027, maka pengurangan pegawai menjadi tak terhindarkan,” tegas Pulung.
Baca tanpa iklan