Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ā—

Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam minta dibebaskan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus korupsi Chromebook Kemendikbud Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia berharap divonis bebas. 

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas