Tangis Eks Protokoler Noel Ebenezer Pecah di Sidang, Tegaskan Tak Pernah Ada Perintah Korupsi
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa selama bekerja bersama Noel, tidak pernah mengetahui maupun menerima perintah terkait praktik korupsi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Syamazzka Zakirni, mantan protokoler eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak bisa menahan air matanya di persidangan.
- Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa selama bekerja bersama Noel, tidak pernah mengetahui maupun menerima perintah terkait praktik korupsi.
- Noel lalu menyatakan bahwa dirinya kerap menjadi pihak yang tidak disukai oleh para pengusaha akibat tindakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syamazzka Zakirni, mantan protokoler eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak bisa menahan air matanya di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa selama bekerja bersama Noel, tidak pernah mengetahui maupun menerima perintah terkait praktik korupsi.
Baca juga: Jelang Sidang Sertifikasi K3, Noel Sebut KPK Ngawur dan Bermain Politik
Adapun hal itu terjadi saat Azka dihadirkan sebagai saksi meringankan pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan Terdakwa Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Mulanya Noel bertanya kepada Azka kondisinya saat ini seperti apa dan apakah dalam tekanan.
Dengan suara bergetar Azka mengatakan dirinya hanya ingin membantu Noel Ebenezer di persidangan.
"Enggak (dalam tekanan), saya cuma mau bantuin Bapak," ucap Azka dengan suara bergetar.
Kemudian Noel menanyakan ketika dirinya menjabat sebagai Wamenker apakah dirinya pernah melakukan praktik-praktik korupsi.
"Enggak, enggak pernah. Saya enggak pernah tahu dan enggak pernah sama sekali," ucap Azka.
Noel lalu menanyakan apakah dirinya pernah ada perintah untuk melakukan korupsi hingga memeras.
"Enggak, Bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," jawab Azka.
Mantan Wamenaker tersebut menyinggung adanya fasilitas bagi Wakil Menteri di Kemenaker untuk menggunakan pesawat bisnis, lalu mempertanyakan apakah selama menjabat ia pernah memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Enggak pernah, Bapak enggak pernah naik pesawat bisnis," ucap Azka.
Kemudian Noel menyinggung adanya pengusaha yang marah atas tindakannya, sampai akhirnya pengusaha tersebut melarangnya menaiki armadanya.
"Iya ada," jawab Azka.
Noel lalu menyatakan bahwa dirinya kerap menjadi pihak yang tidak disukai oleh para pengusaha akibat tindakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya saat menjabat sebagai Wamenaker.
Ia mencontohkan misalnya mengeluarkan surat edaran, praktik penahanan ijazah.
"Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan ijazah yang penuh dengan pemerasan. Itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan buruh yang di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel.
"Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azka.
Noel lalu mengklaim banyak kebijakan-kebijakannya yang sebetulnya hampir semua menguntungkan rakyat, khususnya buruh. Baik buruh kasar, profesional, hingga buruh tenaga medis.
"Kemudian pernah nggak Saudara dengar terkait kebijakan saya pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel.
"Iya," jawab Azka.
Baca juga: Noel Ebenezer Ultimatum Pimpinan KPK: Jangan Bermain-main dengan Saya!
Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.