Peringati May Day, PDIP Bacakan 8 Poin Manifesto untuk Buruh
Charles mengatakan, peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk menghidupkan kembali narasi pembebasan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Namun, realitas kemiskinan masih menjadi persoalan pokok hingga saat ini, meskipun gagasan pembebasan kaum Marhaen telah dirumuskan secara resmi di Yogyakarta pada 7-8 Juli 1933. Dalam praktiknya, buruh kerap hanya dipandang sebagai alat produksi dalam sistem ekonomi.
Peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat dan narasi pembebasan rakyat tertindas.
Dalam perspektif kekinian, kaum Marhaen mencakup petani, nelayan, buruh, buruh informal, masyarakat adat, pekerja digital rentan (digital worker precariat), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta seluruh rakyat miskin Indonesia lainnya.
Dalam melindungi dan mengamankan kehidupan kaum Marhaen, PDIP berpegang pada ajaran Bung Karno mengenai tugas Partai politik, yaitu:
Pertama, partai politik harus hadir sebagai organisasi yang lahir, tumbuh, dan hidup bersama denyut nadi rakyat, serta memahami perjuangan hidup kaum Marhaen, yakni dengan menyelami kehidupan rakyat, serta menangis dan tertawa bersama rakyat.
Kedua, partai politik berperan sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia, menjadi sarana perjuangan untuk memastikan rakyat hidup layak, mulia, adil, dan makmur, serta terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Ketiga, partai politik sebagai suluh perjuangan, pembawa penerang yang memberikan arah dan pengetahuan konkret dalam perjuangan politik kebangsaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar historis dan filosofis lahirnya Pancasila yang berpihak pada rakyat tertindas, PDIP terpanggil untuk menyerukan manifesto politik bagi kaum buruh dan rakyat pekerja di Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan struktural akibat tekanan ekonomi dan dinamika geopolitik, sebagai berikut:
1. Perjuangan buruh harus menjadi bagian dari perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu kemiskinan akibat kebijakan ekonomi yang tidak adil. Buruh harus dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak secara manusiawi.
2. Perjuangan buruh harus dilihat dalam perspektif historis, ideologis, dan kultural sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Peradaban tersebut dibangun melalui penguasaan ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, riset, dan inovasi. Buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan kekuatan utama dalam transformasi sistem produksi nasional, bersama petani dan nelayan sebagai sokoguru kemandirian nasional.
3. Peningkatan produktivitas buruh harus ditempuh melalui strategi nasional yang berkeadilan, bukan melalui penekanan upah atau perpanjangan jam kerja. Negara wajib hadir melalui pendidikan vokasi, pelatihan berbasis industri, serta alih teknologi. Setiap buruh berhak atas peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling), termasuk pekerja sektor informal dan digital. Produktivitas harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak.
4. APBN harus menjadi instrumen utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Anggaran negara harus diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui industrialisasi nasional. Kebijakan penghematan yang merugikan buruh harus dihentikan.
5. Sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan serikat buruh secara bermakna. Praktik upah murah, outsourcing eksploitatif, dan kontrak kerja tidak pasti harus dihapus. Upah adalah bentuk penghargaan atas martabat manusia.
6. Negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh, termasuk buruh migran, pekerja perempuan, pekerja informal, dan pekerja digital. Perlindungan mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Praktik pekerja anak harus dihapuskan. Untuk buruh migran, negara harus menjamin sistem penempatan yang aman, perlindungan di luar negeri dan program pemberdayaan purna PMI.
7. PDIP akan mengambil peran aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, tenaga kerja informal, pekerja migran termasuk tenaga kerja bersis digital, melalui keterlibatan bermakna serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses legislasi, guna menjamin lahirnya regulasi yang adil, melindungi, dan memberikan kepastian hukum.
8. Manifesto ini merupakan komitmen politik PDIP untuk menempatkan buruh sebagai pusat perjuangan keadilan sosial, berlandaskan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme. Manifesto ini menegaskan kehadiran negara sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, serta menyerukan kepada seluruh kader Partai untuk bergotong royong bersama kaum pekerja dan seluruh elemen bangsa demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkeadilan.
Baca tanpa iklan