Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya
Jaksa mencecar ahli dengan pertanyaan ilustrasi terkait seorang menteri yang memperkaya perusahaan yang dipimpinnya dari proyek kementerian
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Ahli Romly Atmasasmita dihadirkan Nadiem Makarim jadi saksi meringankan
- Romly Atmasasmita jawab ilustrasi jaksa soal menteri punya perusahaan
- Nadiem tetap hadiri sidang meskipun masing menggunakan infus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencecar ahli dengan pertanyaan ilustrasi terkait seorang menteri yang memperkaya perusahaan yang dipimpinnya dari proyek kementerian yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hal itu berlangsung dalam sidang perkara ini yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 13.00 WIB, jaksa Roy Riyadi tengah melakukan tanya-jawab dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim atau ahli meringankan terdakwa, yakni Prof Dr Romly Atmasasmita.
Dalam persidangan, jaksa Roy memaparkan ilustrasi yang menggambarkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem.
"Menteri punya perusahaan. Lalu, pada saat di kementerian dia pimpin ada sebuah pengadaan program dipaksakannya untuk membeli produk yang merupakan investor di perusahaan dia. Padahal produk itu sudah memiliki pertimbangan teknis dan pertimbangan secara fakta, itu produk tidak cocok di Indonesia atau memiliki banyak kelemahan atau bahasa kerennya tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan. Lalu, terjadi pengadaan dipaksakan oleh menteri ini, terjadi kerugian negara, dihitung kerugian negara ternyata ada memperkaya orang-orang yang terlibat di situ, perusahaan, termasuk perusahaan sang menteri ini dia mendapatkan keuntungan dari sana," jelas jaksa Roy kepada ahli.
Baca juga: Nadiem Tetap Hadiri Sidang Chromebook dengan Tangan Diinfus Meski Tak Direkomendasikan Dokter
"Nah sekarang saya hanya mempertegas saja secara doktrinal, apakah ilustrasi yang saya sebutkan tadi bisa menjadi indikator adanya kejahatan bagi pejabat publik, adanya korupsi sebagaimana tadi UU Penyelenggara Negara tadi, bahwa penyelenggara tidak boleh korupsi, kolusi, dan nepotisme. Coba Prof jelaskan," kata jaksa meminta pendapat dari ahli atas ilustrasi yang dipaparkannya.
Merespons hal itu, ahli Romly mengatakan, perbuatan menteri, sebagaimana ilustrasi yang dipaparkan jaksa itu, hanya menyangkut kolusi dan nepotisme, bukan korupsi.
"Kalau yang dikatakan tadi, sebatas itu, itu hanya menyangkut UU 28/99, belum menyangkut UU 31/99. Jadi ada semacam pelanggaran, dalam UU 28/99 yang melarang kolusi dan nepotisme dan korupsi. Tapi kalau korupsi diatur sendiri di dalam UU, maka baru sampai pada kolusi dan nepotisme saja," ucap Romly.
"Jadi gimana kesimpulannya?" tanya jaksa Roy memperjelas.
Baca juga: Nadiem Makarim Dibantarkan, Hakim Tunda Sidang Chromebook hingga 4 Mei 2026
"Ya itu tadi, jadi hanya menyangkut kolusi dan nepotisme, itu saja," jawab Romly.
"Secara norma boleh menteri melakukan perbuatan itu?" tanya jaksa lagi.
"Artinya menteri dapat dipertanggungjawabkan untuk kolusi dan nepotisme, belum korupsi," tegas ahli Romly.
"Bukan dimintai pertanggungjawaban korupsinya, bukan?" tanya jaksa.
"Belum, karena korupsinya belum," jawab Romly.
Jaksa kemudian menegaskan lagi pendapat ahli Romly, yang menyatakan bahwa tindakan menteri (dalam ilustrasi yang dipaparkan jaksa) tidak tergolong korupsi.
Baca tanpa iklan