Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya

Jaksa mencecar ahli dengan pertanyaan ilustrasi terkait seorang menteri yang memperkaya perusahaan yang dipimpinnya dari proyek kementerian

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Chromebook, Jaksa Cecar Ahli Meringankan Nadiem Soal Menteri Perkaya Perusahaannya
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ahli hukum yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Nadiem Makarim, Prof. Dr. Romly Atmasasmita, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026) 

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas