Ada Celah Sistem dalam Kasus DJBC, Parameter Risiko Diduga Bisa 'Diatur'
Kasus impor Blueray Cargo mengungkap dugaan celah dalam sistem pengawasan Dirjen Bea dan Cukai, terutama pada pengaturan parameter risiko.
Ringkasan Berita:
- Kasus impor Blueray Cargo mengungkap dugaan celah dalam sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama pada pengaturan parameter risiko yang masih bisa dipengaruhi manusia.
- Indonesian Audit Watch menilai manipulasi parameter dapat mengubah jalur pemeriksaan impor, sehingga barang yang seharusnya diperiksa ketat (jalur merah) diduga bisa lolos tanpa pengawasan.
- Kasus ini bermula dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus forwarder dalam perkara Blueray Cargo membuka dugaan serius bahwa sistem pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak sepenuhnya steril dari intervensi manusia.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti adanya celah pada pengaturan parameter risiko dalam sistem digital kepabeanan yang dinilai sangat menentukan nasib barang impor.
Parameter tersebut menjadi penentu apakah barang masuk jalur hijau, kuning, atau merah, di mana jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara ketat.
“Masalahnya, sistem digital tetap punya satu titik paling manusiawi: siapa yang mengatur parameter?” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi INS-1/BC/2025, kewenangan penyusunan hingga pemutakhiran parameter berada di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta unit terkait di pusat dan daerah.
Hal itu menunjukkan bahwa kendali terhadap sistem tidak sepenuhnya otomatis, melainkan tetap berada dalam keputusan manusia di level strategis.
Dalam kasus Blueray Cargo, Iskandar mengungkap adanya dugaan pengondisian jalur impor melalui penyesuaian parameter hingga rule set targeting ditetapkan di angka tertentu.
Akibatnya, barang yang seharusnya masuk jalur merah dan diperiksa fisik diduga justru bisa lolos tanpa pengawasan.
“Kalau benar parameter bisa disesuaikan sehingga barang yang seharusnya diperiksa menjadi tidak diperiksa, maka rule set targeting bukan lagi alat seleksi risiko. Ia bisa berubah menjadi alat negosiasi risiko,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuka celah masuknya barang ilegal, tiruan, atau tidak sesuai ketentuan tanpa kontrol negara.
Tak hanya itu, dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus tersebut memperkuat indikasi adanya masalah serius dalam sistem pengendalian internal.
“Ini bukan sekadar suap. Penyakitnya adalah kemungkinan rapuhnya sistem kendali internal di balik perubahan parameter risiko,” jelas Iskandar.
Dia pun mengingatkan bahwa jika tidak segera dibenahi, sistem digital kepabeanan justru berisiko menjadi alat legitimasi penyimpangan.
“Yang terjadi bukan modernisasi kepabeanan, melainkan digitalisasi penyimpangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara korupsi di lingkungan DJBC ini menjadi sorotan publik setelah bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Kasus ini membongkar permufakatan jahat terkait pengondisian jalur merah importasi barang.
Dengan memanipulasi rule set mesin pemindai, barang-barang milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Terkait skandal ini, KPK telah menahan sejumlah pejabat teras Bea Cukai, di antaranya Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), bersama tiga tersangka dari pihak swasta.
Pengembangan kasus pun terus berjalan.
Pada akhir Februari 2026, penyidik KPK berhasil membongkar keberadaan safe house atau rumah aman di kawasan apartemen Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan untuk menimbun uang setoran dari para pengusaha importir.
Dari penggeledahan safe house tersebut, KPK menyita uang tunai tambahan senilai Rp 5,19 miliar dan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
KPK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial tidak hanya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara, tetapi juga dalam mencegah praktik penipuan yang mencoba mencederai integritas proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.