Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kebijakan Pelibatan dan Perluasan Peran Tentara di Jabatan Sipil Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Perluasan peran militer di ranah sipil dinilai semakin terlihat melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Kebijakan Pelibatan dan Perluasan Peran Tentara di Jabatan Sipil Dinilai Perlu Dikaji Ulang
HO/IST/dok. tangkap layar facebook Kompas.com
PERAN TENTARA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil serta memperluas praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.  

Ardi juga menyinggung mandeknya reformasi peradilan militer. Menurutnya, belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebabkan praktik yurisdiksi berbasis subjek masih terus berlangsung, di mana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta berpotensi melanggengkan impunitas,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas