Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kebijakan Pelibatan dan Perluasan Peran Tentara di Jabatan Sipil Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Perluasan peran militer di ranah sipil dinilai semakin terlihat melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Kebijakan Pelibatan dan Perluasan Peran Tentara di Jabatan Sipil Dinilai Perlu Dikaji Ulang
HO/IST/dok. tangkap layar facebook Kompas.com
PERAN TENTARA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil serta memperluas praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.  

Ringkasan Berita:
  • Direktur Ardi Manto Adiputra menyoroti gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai melemahkan supremasi sipil dan memperluas impunitas peradilan militer.
  • Ia menyebut keterlibatan militer dalam ranah sipil semakin normal melalui kebijakan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, penguatan komando teritorial, hingga program nonpertahanan.
  • Ardi menolak Draft Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme karena dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil serta memperluas praktik impunitas dalam sistem peradilan militer. 

Dia menyebut. kecenderungan perluasan peran militer di ranah sipil semakin terlihat melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. 

Menurutnya, arah kebijakan tersebut dapat mengancam kehidupan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Dalam dua dekade pasca-Reformasi, Indonesia justru mengalami proses remiliterisasi yang berlangsung secara bertahap melalui berbagai instrumen kebijakan dan regulasi,” kata Ardi, dalam keterangannya Kamis (7/5/2026).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer” yang digelar PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama IMPARSIAL di Padang, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, remiliterisasi ditandai dengan normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil, mulai dari penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, penguatan struktur komando teritorial, hingga keterlibatan militer dalam berbagai program nonpertahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ardi secara khusus menyoroti draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme. 

Ia menilai regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil karena membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan domestik secara lebih luas.

“Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme tidak layak untuk dilanjutkan dan harus ditolak,” ucapnya.

Menurut Ardi, alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi itu justru berpotensi mengaburkan mekanisme hukum sipil yang akuntabel.

“Alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi ini justru membuka ruang bagi perluasan peran militer ke ranah sipil yang berbahaya, melemahkan supremasi sipil, serta berpotensi mengulang praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Selain Ranperpres Terorisme, Ardi juga mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai mendorong ekspansi kewenangan militer di luar mandat pertahanan negara.

“RPP ini secara terang-terangan menyimpang dari mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara, dengan mendorong ekspansi peran ke ranah sipil yang tidak semestinya,” katanya.

Ardi menambahkan, kebijakan semacam itu berisiko mengaburkan batas kewenangan militer dan sipil sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Oleh karena itu, baik RPP Tugas TNI maupun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme harus ditolak karena berpotensi merusak tatanan demokrasi dan negara hukum,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas