Kubu PBB Muktamar Bali Tanggapi Munculnya SK Baru dalam Persidangan di PTUN Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) ke MK.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan perkara nomor 150/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (7/5/2026).
- Menkum mestinya bersikap profesional dalam menjalankan kewenangan terkait dengan kepastian hukum partai politik di Indonesia.
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan perkara nomor 150/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali mengaku kaget karena pihak tergugat menyatakan telah terbit surat keputusan (SK) baru kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Baca juga: Dualisme PBB, Gugum Tanggapi Pernyataan Yusril: Status Ketum PBB Belum Final
Ketua Umum PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra menyampaikan bahwa pihaknya kaget karena dalam gugatannya di PTUN Jakarta, objek gugatan adalah SK Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026. SK tersebut mengesahkan kepengurusan DPP PBB kubu MDP.
Menurut dia, Menkum mestinya bersikap profesional dalam menjalankan kewenangan terkait dengan kepastian hukum partai politik di Indonesia.
Baca juga: PBB Gugat UU Parpol ke MK, Nilai Dominasi Pemerintah Picu Dualisme Sejak Orba
”Di ruang sidang (PTUN Jakarta), SK terbaru juga tetap tidak ditunjukkan. Bagi kami Tindakan mengulur dan menyembunyikan surat keputusan itu cukup menjadi bukti kesewenang-wenangan hukum,” kata Gugum.
Menurut salah seorang tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, informasi terbitnya SK baru atas kepengurusan kubu MDP baru terungkap hari ini.
Sebab, dokumen yang sudah biasa diakses oleh publik dan dipegang oleh kliennya adalah nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.
Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh SK yang sudah terbit dihadirkan dalam persidangan.
”Di persidangan kali ini objek sengketa yaitu SK menkum yang kami ketahui itu terbit pada tanggal 9 April justru sekarang sudah ada yang terbaru lagi. Jadi, sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan kami juga belum dapat mengakses,” terang dia.
Dela memastikan, majelis hakim PTUN Jakarta sudah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dan memperlihatkan semua SK yang sudah terbit.
Baik SK lama yang menjadi objek gugatan, maupun SK baru yang disebut oleh pihak tergugat dalam persidangan hari ini.
Meski pihak tergugat sempat menolak, ia memastikan bahwa perintah dari majelis hakim harus dilaksanakan oleh pihak tergugat.
”Sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk tergugat membawa SK terbaru tersebut di minggu depan. Harapannya tergugat dapat menghadirkan dan memperlihatkan SK terbaru tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Dualisme PBB, Gugum Tanggapi Pernyataan Yusril: Status Ketum PBB Belum Final
Leon Maulana, tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali menambahkan, fakta yang muncul dalam persidangan perdana hari ini menunjukkan ada ketidakwajaran.
Baca tanpa iklan