Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dugaan Penyiraman Air Keras dan Laporan Satpam Hotel, Pakar Minta Semua Diproses Objektif

Proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih dan wajib menjunjung prinsip equality before the law.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dugaan Penyiraman Air Keras dan Laporan Satpam Hotel, Pakar Minta Semua Diproses Objektif
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
AKTIVIS GERUDUK RAPAT RUU TNI - RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya. 

Agus Widjajanto menilai laporan tersebut tetap harus diproses secara profesional dan objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum saat peristiwa di Hotel Fairmont, maka prosesnya harus berjalan. Tetapi kalau ternyata tidak cukup bukti, polisi juga harus menjelaskan secara terbuka. Kepastian hukum itu penting,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya aktif ketika viral di media massa yang kadang untuk kepentingan tertentu, tetapi melemah ketika menyangkut perkara yang tidak diviralkan," kata Agus.

"Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan hak seluruh warga negara, berdasarkan due process of law agar intitusi penegak hukum mempunyai marwah keadilan yang bisa dibanggakan masyarakat yang selalu menjunjung tinggi persamaan di depan hukum bagi seluruh warga negara," ujar Agus. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas