Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Suap, Bakal Disingkirkan Purbaya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan kasus suap.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan kasus suap importasi.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan baru akan mengambil tindakan setelah ada kejelasan tentang status Djaka.
- KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Djaka dalam pusaran kasus suap.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan kasus suap.
Djaka disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat John Field, bos perusahan jasa impor barang dan logistik yang bernama Blueray Cargo Group.
Adapun sejak awal tahun ini Purbaya dikabarkan sedang “bersih-bersih” di Dirjen Bea Cukai. Purbaya berusaha menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Ketika ditanya apakah Djaka akan menjadi salah satu yang ikut “dibersihkan” atau disingkirkan setelah terseret kasus suap, Purbaya memilih menunggu kejelasan kasus ini.
“Kita lihat sampai tahap lebih jelas lagi. Ini, kan, baru satu sisi si tertuduh, ya,” kata Purbaya saat taklimat atau briefing media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Kita lihat seperti apa nanti. Kalau status Pak Djaka sudah clear, baru kita ambil tindakan.”
Nama Djaka disebut dalam surat dakwaan
Nama Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat John Field.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M. Takdir jaksa menyebut adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras Dirjen Bea Cukai dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi.
Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Profil Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap, Mantan Kopassus dan Alumni Akmil 1990
Setelah pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000.
Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).
KPK buka peluang dalami keterlibatan Djaka
KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Djaka dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo.
Baca tanpa iklan