Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Diduga Punya 2 Kewarganegaraan, Indonesia & Mesir

Polisi menyebut tersangka kasus dugaan pelecehan Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan yakni warga Mesir dan Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Diduga Punya 2 Kewarganegaraan, Indonesia & Mesir
HO/ Dok. Diskominfotik Kab. Bengkalis
DUA KEWARGANEGARAAN - Polisi menyebut tersangka kasus dugaan pelecehan Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan yakni warga Mesir dan Indonesia. Status warga Mesir masih ada dan disembunyikan oleh Syekh Ahmad Al Misry. 

Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) lalu.

Sosok Syekh Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu juri di program hafiz Alquran yang tayang di sebuah stasiun TV swasta di Indonesia.

Belakangan, pihak perwakilan korban yang diwakili Habib Mahdi mengungkapkan kronologi awal tindak dugaan asusila yang dilakukan Syekh Ahmad.

Dikatakan Habib Mahdi, jumlah korban lebih dari satu yang berasal dari berbagai daerah.

Modus yang digunakan SAM, dikatakan Habib Mahdi, turut membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.

"Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa 'Syekh, kenapa demikian'. Lalu si Syekh itu mengatakan, 'enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu' gitu," terang Habib Mahdi, dikutip dari YouTube Seleb On Cam News, Kamis (23/4/2026).

Jadi Buronan

Sebagai buronan, usai mangkir tiga kali pemanggilan tersangka karena pergi ke Mesir, Syekh Ahmad diduga telah sengaja menyembunyikan status warga negara Mesir yang dimilikinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," tutur Untung.

Sembari berkoordinasi dengan pihak Mesir, saat ini Polri telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol di Lyon, Perancis.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama saat dikonfirmasi dikutip Minggu (10/4/2026).

Sementara dari pelapor selaku koordinator dari para korban, Mahdi Al Attas juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui penyidik Direktorat PPA dan PPO selaku pihak yang mengusut kasus ini.

"Sudah DPO, tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir. Paspor nggak dicabut. Cuma ada komunikasi untuk pencekalan dan sebagainya, tapi kan nanti masuk ke Indonesia baru ada namanya cegah dan tangkal," tutur Mahdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima Mahdi, diyakini Syekh Ahmad saat ini berada di Mesir bersama istri, orang tua, dan anaknya. Bahkan yang bersangkutan juga dikabarkan telah ditahan oleh Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

"Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 eh dia ditahan, mungkin juga dari media Indonesia kan, media Indonesia ada yang sampai diterjemahin ke bahasa Arab," ucap Mahdi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas