Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan Mei 2026, Berikut Panduan Pencairannya

Bantuan PIP cair pada bulan Mei 2026, berikut penjelasan tentang cara pengecekan dan status pencairannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan Mei 2026, Berikut Panduan Pencairannya
Tribunnews.com/HERUDIN
SISWA SD - Siswa kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2023/2024 di SDN 07 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). Informasi tentang cara pengecekan dan status pencairan dana PIP 2026. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini sudah memasuki masa penyaluran dana bulan Mei 2026.

Para siswa yang masuk dalam daftar penerima PIP berhak melakukan pencairan dana pada bulan ini.

Namun perlu diketahui bahwa penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap, tergantung pada kelengkapan data, aktivasi rekening, hingga proses administrasinya.

Maka penerima dana PIP dapat mengecek status pencairannya terlebih dahulu melalui aplikasi SIPINTAR atau melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Penyaluran dana baru dapat dilakukan setelah peserta masuk SK Pemberian PIP dan rekening dinyatakan aktif.

Baca juga: 21.995 Siswa Penerima PIP Lolos SNBP 2026 dan Berhak KIP Kuliah

Cara Cek Status PIP Bulan Mei 2026

  1. Pertama buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  3. Berikutnya masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas
  4. Lalu klik 'Cek Penerima PIP'
  5. Selanjutnya halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak
  6. Lalu siswa yang masuk dalam daftar penerima PIP bisa langsung melakukan pencairan dana.

Baca juga: Bantuan Sosial BPNT November Bakal Cair, Ini Cara Cek DTKS Bansos secara Offline

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: BRI Tegaskan Penawaran Bantuan Dana Hibah & KUR Online yang Beredar di Media Sosial adalah Hoaks

Panduan Pencairan Dana PIP Kemdikbud

  • Jika nama siswa tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, lakukan akses pencairan
  • Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  • Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  • Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
  • Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas