Ditjen Pas Bicara soal Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Semua Warga Lapas Berhak Lanjutkan Pendidikan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan semua warga binaan seperti Ferdy Sambo berhak untuk melanjutkan pendidikan dari dalam Lapas.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Praise and Worship diisi dengan rangkaian pujian, penyembahan, serta renungan firman yang mengusung pesan pembaruan hidup dan pelepasan dari masa lalu.
Tema 'Unchained: A New Creation' dipilih sebagai simbol bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbarui diri, membangun kembali karakter, dan menata masa depan yang lebih baik.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar ibadah, tetapi sebuah ruang pembinaan yang memberikan harapan baru bagi warga binaan," kata Wisnu, pada Senin (15/12/2025), dilansir Tribun Bogor.
Selama menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo juga disebut kerap memberikan motivasi bagi jemaat warga binaan lainnya untuk rajin beribadah.
Baca juga: Bagaimana Kabar Ferdy Sambo usai Putrinya Trisha Jadi Dokter? Terakhir Muncul Beri Khutbah di Gereja
Kasus yang Menjerat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas di tangan Ferdy Sambo setelah dieksekusi di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berjalannya waktu, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) terkait perkara tersebut.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni:
- Ferdy Sambo
- Putri Candrawarthi
- Kuat Maruf
- Ricky Rizal
Baca juga: Soal Keberadaan Istri Ferdy Sambo, Dirjen Pas: Putri Candrawathi Ada di Dalam Lapas
Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)