MPR Sebut Polemik LCC 4 Pilar Hanya Salah Paham, Tak Ada Tuduhan Curang, SMAN 1 Sambas juga Bantah
Meski final LCC Empat Pilar di Kalbar direncanakan diulang, SMAN 1 Pontianak menegaskan tidak akan mengikutinya, SMAN 1 Sambas juga menolak.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Fokus evaluasi akan menyasar pada perbaikan aspek teknis pelaksanaan lomba.
Hal ini mencakup pembenahan mekanisme penilaian, pengetatan sistem verifikasi jawaban peserta, hingga perbaikan tata kelola jika terjadi keberatan atau protes dari peserta di tengah perlombaan.
Langkah tersebut diambil demi memastikan bahwa pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depannya dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Kronologi
Polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar.
Setelah melalui berbagai tahapan, tiga sekolah berhasil lolos ke babak final, yakni SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).
Baca juga: SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Tanding Ulang LCC, Begini Tanggapan Pimpinan MPR
Persoalan krusial muncul saat sesi rebutan. Juri membacakan pertanyaan yaitu: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?
Peserta dari Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar seorang siswi dari Regu C.
Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.
Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
Dalam kesempatan itu, Regu B memberikan jawaban yang sama dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab peserta Regu B.
Dewan juri pun membenarkan jawaban Regu B.
"Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh," ucap juri.
Keputusan tersebut sontak memicu protes dari Regu C.
Mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama dan tidak ada kalimat yang terlewat.
"Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B," interupsi peserta Regu C.
Merespons protes tersebut, dewan juri berdalih dan menganggap bahwa Regu C pada jawaban pertamanya tidak menyebutkan unsur 'pertimbangan DPD'.
Regu C dengan tegas membantah penjelasan juri tersebut.
Mereka bahkan sempat meminta audiens yang hadir di ruangan untuk memberikan kesaksian bahwa mereka telah menyebutkan 'pertimbangan DPD'.
Meski protes telah dilayangkan dan suasana sempat tegang, dewan juri tetap pada pendiriannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Fahdi Fahlevi) (TribunPontianak.co.id/Imam Maksum/Anggita Putri) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)