Heri Black Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK, Bantah Terafiliasi PT Blueray Cargo dan Urus Perkara
Heri Black irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Pada Senin (11/5/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Heri di Semarang yang disaksikan langsung oleh perwakilan pihak bersangkutan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Lebih lanjut, penyidik juga mengendus adanya indikasi manuver kotor yang sengaja dirancang untuk menghalangi kelancaran proses hukum, termasuk upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal.
Sehari berselang, pada Selasa (12/5/2026), penyidik melanjutkan penggeledahan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kontainer yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo tersebut ditahan lebih dari 30 hari tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Saat dibongkar, penyidik menemukan muatan suku cadang kendaraan yang tergolong dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.
Pemanggilan saksi-saksi kunci seperti Heri Black merupakan langkah strategis KPK dalam membongkar sengkarut mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah di tubuh Bea Cukai.
Berdasarkan fakta penyidikan, tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang pelicin miliaran rupiah tersebut disinyalir diberikan agar oknum Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah.
Melalui modus ini, barang-barang impor ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.
Skandal megakorupsi ini telah menyeret sejumlah petinggi DJBC menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.