Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan,.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK — Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (18/5/2026) malam. 

Ia merasa khawatir ketidakhadirannya akan memunculkan persepsi negatif di mata publik.

"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak kok saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," ungkapnya membeberkan alasan di balik kedatangannya.

Pusaran Skandal Mega-Korupsi Kuota Haji

Keterangan Muhadjir dinilai esensial oleh penyidik KPK untuk mengurai benang merah kebijakan di internal Kementerian Agama, khususnya di masa transisi kepemimpinan. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Skandal ini bermula saat pucuk pimpinan Kemenag saat itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan sengaja mengubah komposisi kuota tambahan haji menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengabaikan ketetapan awal yakni 8 persen untuk haji khusus.

Celah manipulasi kebijakan ini kemudian dimanfaatkan untuk memperjualbelikan kursi haji melalui jalur percepatan tanpa antrean (T0/TX) lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Rekomendasi Untuk Anda

Jemaah diduga ditarik pungutan liar atau fee hingga ribuan dolar Amerika Serikat per orang.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas