Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hal Memberatkan dan Meringankan Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Senin (18/5/2026).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Meski demikian, Noel menyebut, rumah tahanan KPK semua pelayanannya bagus.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Ebenezer dan sejumlah orang ini, berawal dari praktik uang pelicin di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan jadi Rp6 juta, dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Kasus tersebut, lantas terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.

Baca juga: Duduk Perkara Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Kasus Selesai Tak Berlarut-larut

KPK pun menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (saat itu) Immanuel Ebenezer.

Selain pasal pemerasan (12e), KPK menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Rekomendasi Untuk Anda

Total ada 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker. Di antaranya Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

Kemudian, Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, serta Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha)

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas