Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal

Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

"Jadi nanti selaras dengan apa yang setelah saksi ahli kami itu memberikan keterangan di sini, jadi nanti tuntutan oditur itu akan membuktikan di mana. Mohon izin Majelis. Itu saja," imbuh dia.

Untuk itu, Kolonel Freddy menawarkan jadwal persidangan selanjutnya.

"Ya, makanya saya tawarkan ini. Saya tawarkan ya. Selasa tanggal 2 ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" ujar Kolonel Freddy.

Kolonel Freddy lalu mengonfirmasi lagi perihal jumlah ahli tambahan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa yakni dua orang.

Namun, ia menekankan agar setelah itu tidak ada lagi ahli tambahan baik dari oditur maupun dari penasihat hukum terdakwa.

"Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu (3 Juni) tuntutan. (Tanggal) 4 (Juni) jawaban tuntutan dari dari Penasihat Hukum terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 (Juni) nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 (Juni) mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," pungkas Freddy.

Baca juga: TAUD Ungkap Adanya Perbedaan Pernyataan Polisi soal Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI

Ketiga pihak yakni majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum terdakwa akhirnya setuju dengan usul hakim tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas