Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
"Ya, udah. Paham. Maksud saya begini, ini kan kita bicara tentang pasti dan tidak pasti. Siap. Kalau tuntutan kan pasti tanggal 25 nanti bisa. Siap. Kalau ini kan saya tanyakan lagi karena kan ahli itu kan nggak mungkin..," kata Freddy.
Namun sebelum Freddy menyelesaikan kalimatnya, tim penasihat hukum terdakwa menyahutinya.
Mendengar hal itu, Kolonel Freddy menyahuti lagi agar penasihat hukum terdakwa untuk tidak memotong.
"Ya sebentar, bicara dulu, jangan dipotong. Ahli ini kan takutnya ada kesibukan ternyata tanggal 2 mundur lagi, mundur lagi. Kalau misalnya untuk kepastian ya supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini," kata Kolonel Freddy.
"Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," lanjut dia.
Kolonel Freddy lalu menawarkan agar pemeriksaan ahli dari terdakwa dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan.
Hal itu mengingat masa penahanan para terdakwa yang terbatas.
Akan tetapi, Letkol Andi kembali mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk diberikan hak kesempatan yang sama dengan oditur militer untuk menghadirkan ahli tambahan.
Mendengar hal itu, Kolonel Freddy mengatakan hak yang diberikan kepada oditur militer untuk menghadirkan ahli tidak selama dari permintaan tim penasihat hukum terdakwa.
Saat ingin menanggapi Kolonel Freddy, giliran tim penasihat hukum terdakwa yang dipotong oleh oditur militer Letkol Iswadi.
"Mohon izin Yang Mulia, sebentar (tim penasihat hukum terdakwa). Saya menyarankan bagaimana kalau dibalik? Artinya tanggal 25 Mei kalau penasehat hukum mampu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, kami yang mundur di tanggal 2 Juni untuk menyusun tuntutan. Mohon petunjuk Yang Mulia," ujar dia.
Hakim lalu setuju dengan dengan oditur.
Namun, Letkol Andi kembali mengungkapkan kepentingan tim penasihat hukum para terdakwa untuk menghadirkan ahli tambahan.
Ia juga mengatakan ahli yang dihadirkan mengonfirmasi bisa datang pada tanggal 2 Juni.
"Jadi kalau diminta waktu yang lain kami juga tidak bisa memastikan itu. Tetapi untuk meminta majelis hakim Yang Mulia agar pemberian hak yang sama kepada penasehat hukum, oleh karena itu kami memohon agar diberikan kesempatan untuk tanggal 2 Juni," ucap dia.