Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal

Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

Kolonel Freddy lalu mengungkapkan kembali keinginannya untuk menghadirkan ahli setelah pemeriksaan saksi dan ahli ditutup.

Karena menurutnya aturan membolehkan pemeriksaan ahli bisa dilakukan menyusul.

Hal itu, kata dia, dilakukan guna mempersingkat waktu persidangan.

Namun, Letkol Andi mengungkapkan kekhawatiran tim penasihat hukum.

"Kami khawatirnya begini aja Yang Mulia. Kalau memang itu tidak mengganggu hukum acara pidana, kami siap saja. Yang penting itu tidak mengganggu hukum acara pidana," kata Andi.

"Karena setahu kami hukum acara pidana itu kalau sudah dalam pembelaan tidak mungkin lagi dihadirkan saksi dalam perkara itu. Itu yang kami tahu," lanjut dia.

Kolonel Freddy lalu menjawab hal itu tidak masalah.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia meminta tim penasihat hukum membuka pasal 182 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Karena tim penasihat hukum tidak membawa buku yang mencantumkan pasal dimaksud, hakim anggota yakni Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin membuka buku dan membacakannya.

"Ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 182 ayat 5. Apabila acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 sesudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup," kata Zainal.

"Dengan ketentuan dapat membukanya kembali, ulangi, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan oditur atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberi alasannya. Nah, jadi bisa sekali lagi boleh setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup," imbuh dia.

Letkol Andi kemudian menyatakan setuju dengan hal tersebut, akan tetapi ia mengungkapkan penafsirannya terkait hal itu.

"Kami kami setuju dengan itu, tapi mungkin yang dimaksud aturan tersebut sebelum pembelaan atau tuntutan. Tapi kalau memang di situ, mohon maaf ini kami kami hanya ini saja meminta kebijakan saja," ungkap Letkol Andi.

Anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain yakni Letkol Hasta lalu mencoba membantu Letkol Andi untuk menjelaskannya.

"Mungkin yang dimaksud rekan kami tadi, terhadap tuntutan daripada oditur ini dengan saksi ahli yang kami hadirkan yang kami mohonkan ini adalah supaya selaras dengan apa nanti yang akan dituntutkan untuk membuktikan dakwaan-dakwaan oditur itu Majelis," kata Letkol Hasta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas