Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Kolonel Freddy lalu mengungkapkan kembali keinginannya untuk menghadirkan ahli setelah pemeriksaan saksi dan ahli ditutup.
Karena menurutnya aturan membolehkan pemeriksaan ahli bisa dilakukan menyusul.
Hal itu, kata dia, dilakukan guna mempersingkat waktu persidangan.
Namun, Letkol Andi mengungkapkan kekhawatiran tim penasihat hukum.
"Kami khawatirnya begini aja Yang Mulia. Kalau memang itu tidak mengganggu hukum acara pidana, kami siap saja. Yang penting itu tidak mengganggu hukum acara pidana," kata Andi.
"Karena setahu kami hukum acara pidana itu kalau sudah dalam pembelaan tidak mungkin lagi dihadirkan saksi dalam perkara itu. Itu yang kami tahu," lanjut dia.
Kolonel Freddy lalu menjawab hal itu tidak masalah.
Ia meminta tim penasihat hukum membuka pasal 182 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Karena tim penasihat hukum tidak membawa buku yang mencantumkan pasal dimaksud, hakim anggota yakni Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin membuka buku dan membacakannya.
"Ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 182 ayat 5. Apabila acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 sesudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup," kata Zainal.
"Dengan ketentuan dapat membukanya kembali, ulangi, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan oditur atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberi alasannya. Nah, jadi bisa sekali lagi boleh setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup," imbuh dia.
Letkol Andi kemudian menyatakan setuju dengan hal tersebut, akan tetapi ia mengungkapkan penafsirannya terkait hal itu.
"Kami kami setuju dengan itu, tapi mungkin yang dimaksud aturan tersebut sebelum pembelaan atau tuntutan. Tapi kalau memang di situ, mohon maaf ini kami kami hanya ini saja meminta kebijakan saja," ungkap Letkol Andi.
Anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain yakni Letkol Hasta lalu mencoba membantu Letkol Andi untuk menjelaskannya.
"Mungkin yang dimaksud rekan kami tadi, terhadap tuntutan daripada oditur ini dengan saksi ahli yang kami hadirkan yang kami mohonkan ini adalah supaya selaras dengan apa nanti yang akan dituntutkan untuk membuktikan dakwaan-dakwaan oditur itu Majelis," kata Letkol Hasta.