Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokter RSCM Sebut Luka yang Dialami Andrie Yunus Lebih Luas dan Dalam Dibanding Dua Oknum TNI

Dokter RSCM menyebut luka akibat cairan asam yang dialami Andrie Yunus lebih luas dan dalam dibandingkan dengan yang dialami kedua terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter RSCM Sebut Luka yang Dialami Andrie Yunus Lebih Luas dan Dalam Dibanding Dua Oknum TNI
Tribunnews.com/Gita Irawan
KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dokter spesialis bedah plastik sekaligus Ketua Tim Medis yang menangani Andrie yakni dr Parintosa dan dokter spesialis mata yang juga menangani Andrie yakni dr Faraby Martha dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai ahli dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Keduanya melihat dari dekat bekas luka yang dialami terdakwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi dalam persidangan. 

"Kalau Saudara Andrie Yunus rata wajah sebelah kanan dan daerah lengannya. Dari sudut kedalamannya, ini (luka terdakwa) kedalamannya tidak dalam, artinya menyembuh sendiri. Andai kata Saudara Andrie Yunus diperlakukan hal yang sama, dibiarkan, kemudian sembuh sendiri tidak seperti ini gambarannya," lanjut dia.

"Oleh karena itu kami melakukan tindakan pembersihan luka (ke Andrie Yunus) untuk melihat luka yang ternyata dalam. Kemudian menambal dengan kulit karena tidak mungkin dia sembuh sendiri. Lukanya sendiri, tanpa melihat sumbernya sendiri, ini mirip dengan beberapa tempat di Andrie Yunus, tapi kebanyakan itu berbeda karena luas, dalam, dan perlu tandur kulit untuk mempercepat penyembuhan dan pemulihannya," ucap Parintosa.

Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Andrie Yunus mengalami serangan setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Dalam kasus ini terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas