Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Harapan Kini Bertumpu pada Hakim
Mahfud menilai harapan penyelesaian kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini ada pada objektivitas hakim
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai harapan penyelesaian kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini ada pada objektivitas hakim.
- Sebelumnya Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
- Mahfud berharap agar hakim yang menangani kasus Nadiem ini bisa objektif dalam menegakkan hukum dan keadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal tuntutan 18 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Nadiem Makarim dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Mahfud menilai kini harapan penyelesaian kasus Chromebook ini bergantung kepada hakim.
Di sisi lain Mahfud juga menyadari akan tugas jaksa yang harus membuat tuntutan yang sesuai dalam suatu kasus.
"Tetapi semua ini (penuntutan) kan berujung pada hakim. oleh sebab itu kita berharap sekarang, harapan kita ke hakim. Karena sekarang proses pembuktian sudah jauh gitu dan sepertinya jaksa meyakini atau memaksakan, atau meyakini ya, sama saja bahwa ini benar terjadi gitu. Kemudian proses-prosesnya tampak aneh gitu."
"Tetapi bagaimanapun kan akhirnya berujung pada hakim. Yang kita harapkan ini, hakim nanti benar-benar menjadi hakim ya. Benar-benar jadi hakim itu apa? Mengadili gitu."
"Karena begini menurut saya jaksa itu memang wajib loh membuat tuntutan-tuntutan yang tegas gitu seakan-akan yakin. Karena kalau memang sejak awal meragukan jaksa enggak usah dibawa ke pengadilan, dia harus berusaha sekuat mungkin membuktikan itu tugas jaksa," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (19/5/2026).
Hakim Diharapkan Bisa Objektif Tegakkan Hukum dan Keadilan
Lebih lanjut Mahfud berharap agar hakim yang menangani kasus Nadiem ini bisa objektif.
Tak hanya objektif dalam menegakkan hukum saja, tapi juga objektif dalam menegakkan keadilan.
"Yang kita harapkan hakim itu bisa benar-benar objektif. Hakim menurut Undang-Undang Dasar kita bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan itu orang menganggap satu. Tapi sebenarnya kenapa itu ditulis dua kali? Karena hukum itu belum tentu adil. Hukum itu lebih dikaitkan pada peraturan, pada kepastian aturan yang sifatnya abstrak."
Baca juga: Jaksa Tuntut Uang Pengganti karena Harta Nadiem Tak Wajar, Pengacara: Sebelum Jadi Menteri Udah Kaya
"Kalau keadilan itu pada penerapan. Oleh sebab itu kalau misalnya hakim melihat konstruksi hukum yang dibangun kejaksaan, 'iya ya kok kayak gini, jaksa kayaknya bisa meyakinkan, tapi kok dari pihak terdakwa dan pengacara juga cukup meyakinkan.'"
"Nah, di situ hakim, kalau jaksa dan pengacara itu ketemu titiknya meskipun selalu bertentangan biasanya kan bisa disimpulkan dengan mudah gitu kan. Misalnya kalau orang membunuh dengan terang-terangan gitu, dibela bagaimanapun ya tetaplah gitu ya. Tapi kalau yang kayak gini sama-sama punya alasan dan alasannya itu masuk semua gitu."
"Nah, maka tugas hakim sekarang bukan menegakkan hanya hukum tapi keadilan. Keadilan itu apa? Dia hakim bisa keluar dari dalilnya jaksa, bisa keluar juga dari dalilnya ini. Iya inilah keadilan, gitu. Nah, dan itu kemewahan yang diberikan oleh konstitusi dan oleh ilmu hukum dan oleh filsafat hukum terhadap hakim untuk memutus berdasar keadilan," pungkas Mahfud.
Baca juga: Soal Uang Pengganti Rp5,6 T, Kuasa Hukum: Harta Nadiem Turun selama Jadi Menteri
JPU Tegaskan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Berdasarkan Fakta Hukum
JPU Roy Riady menegaskan tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek, Nadiem Makarim sudah berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.