Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru

Firnando mengingatkan agar PT DSI tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru
Istimewa
DANANTARA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi pada hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.
  • PT DSI mulai menjalankan operasionalnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaporan ekspor SDA secara terintegrasi.
  • Peran PT DSI cukup strategis karena pada tahap awal pengawasan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi pada hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.

Menurut Firnando, keberadaan PT DSI sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) harus mampu meningkatkan transparansi dan pengawasan ekspor tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.

Baca juga: Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI

"Implementasi PT DSI harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan tidak justru menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kelancaran kegiatan ekspor maupun menambah beban administratif bagi pelaku usaha," kata Firnando kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

PT DSI mulai menjalankan operasionalnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaporan ekspor SDA secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan arus ekspor, mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), serta menekan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara seperti under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Firnando menilai peran PT DSI cukup strategis karena pada tahap awal pengawasan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. 

Ketiga komoditas tersebut sepanjang 2025 mencatat nilai ekspor sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

"Potensi ekonomi yang besar dari ketiga komoditas tersebut perlu dikelola secara lebih terintegrasi agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh sistem yang dibangun, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan di lapangan.

Sebab itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, dan PT DSI dalam mengawasi rantai distribusi serta ekspor komoditas strategis nasional.

"Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh efektivitas pengawasan di lapangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik ekspor ilegal maupun aktivitas yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Firnando juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran. 

Menurutnya, seluruh instrumen sanksi yang tersedia harus diterapkan secara proporsional guna memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas