Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru

Firnando mengingatkan agar PT DSI tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru
Istimewa
DANANTARA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi pada hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional. 

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh instrumen sanksi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan harus diterapkan secara proporsional untuk memberikan efek jera, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," katanya.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perdagangan, Danantara, dan BUMN, Firnando memastikan pihaknya akan mengawal secara ketat kinerja PT DSI ke depan.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, mencakup efektivitas tata kelola ekspor, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara melalui BUMN, serta implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada perbankan BUMN.

"Keberhasilan PT DSI harus dapat diukur melalui peningkatan penerimaan negara, penguatan cadangan devisa, serta terciptanya sistem ekspor yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dalam waktu yang relatif cepat," pungkasnya.

Perusahaan Lapor Kegiatan Ekspor

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengumumkan ekspor tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy (besi paduan) akan diekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai Senin (1/6/2026).

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, ketiga komoditas tersebut telah mencetak nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dollar AS pada 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar Rp 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," ujarnya. 

Selain itu, menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 71 bulan berturut-turut.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS. 

Kemudian, disusul oleh kelapa sawit (CPO) sebesar 24,42 miliar dollar AS, dan ferroalloy sebesar 16,49 miliar dollar AS.

Dalam aturan ekspor ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.

Proses pelaporan ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui integrasi format akses portal CEISA 4.0. 

"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ungkapnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas