Mengenang Kembali Momen Dadan Hindayana Dilantik Jokowi jadi Kepala BGN
Perjalanan Dadan di Badan Gizi Nasional dimulai setelah dia dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Whiesa Daniswara
"Jadi, kalau menteri-menteri tadi memang menguat alasan politisnya kalau saya melihat kepala-kepala badan ini lebih kuat alasan teknokratisnya karena memang Prof. Dadan ini kan guru besar di IPB dan track record-nya (rekam jejaknya) jelas seperti itu," ucap Agung, Senin, 19 Agustus 2024, dilansir YouTube Kompas TV.
Menurutnya, ditunjuknya Dadan ialah untuk merealisasikan janji kampanye presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni MBG.
"Nah, ketika ada arahan untuk merealisasikan, ya, makan siang dan bergizi gratis seperti itu, saya kira ini dikerangkai secara konkret oleh Presiden Jokowi maupun Prabowo agar ini bukan sebatas wacana lagi atau janji-janji kampanye, tapi akan dituntaskan akan direalisasikan mungkin secara bertahap, ya, tidak mungkin sekaligus."
"Sehingga Prof. Dadan ini menjadi dalam tanda petik, ya, sutradara yang akan memegang peranan krusial apakah janji kampanye Prabowo-Gibran besok bisa dituntaskan secara utuh," katanya.
Dadan jadi tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun, pada pelaksanaannya ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Baca juga: Tantangan BGN usai Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG: Pembenahan Sistem, Transparansi Tata Kelola
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan dkk. melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.