Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Program MBG Dinilai Telah Dirancang dengan Celah Korupsi, Audit Total Dianggap Mendesak

Tata kelola MBG disorot usai BGN diterjang skandal korupsi disorot. Audit dinilai mendesak dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Program MBG Dinilai Telah Dirancang dengan Celah Korupsi, Audit Total Dianggap Mendesak
Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, pada Selasa, (2/6/2026). Tata kelola MBG disorot usai BGN diterjang skandal korupsi disorot. Audit dinilai mendesak dilakukan. 

Sorotan terhadap tata kelola MBG juga datang dari sektor kesehatan. Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengungkapkan bahwa hingga April 2026 terdapat lebih dari 33 ribu kasus keracunan yang berkaitan dengan program tersebut.

Ia menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan. 

Diah juga mengkritik penggunaan istilah "kejadian menonjol" dalam Peraturan Presiden tentang MBG karena dinilai tidak sejalan dengan terminologi epidemiologi yang lazim digunakan dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.

Berdasarkan survei CISDI terhadap 1.624 anak, sekitar 35 persen responden tidak menghabiskan makanan yang diterima. Persentase yang hampir sama juga mengaku enggan mengonsumsi makanan karena pernah menerima makanan dalam kondisi rusak, basi, atau belum matang.

"Pergantian pimpinan BGN tidak cukup. Organisasi BGN dan operasi MBG harus ditransformasi, dan apabila tidak dapat diperbaiki, program tidak seharusnya dilanjutkan dalam format sekarang," ujar Diah.

Sementara itu, Peneliti FIAN Indonesia, Mufida Kusumaningtyas, mengingatkan bahwa kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar untuk mendukung MBG berpotensi mengganggu pasar lokal, memicu kelangkaan, dan memperbesar dominasi korporasi pangan dalam sistem produksi nasional.

Di sisi lain, pelaksana program di lapangan, Sujimin atau Jimmy Hantu yang mengelola tiga dapur SPPG di Bogor, menilai program MBG masih memiliki manfaat dan relevansi bagi masyarakat. Namun ia mengakui pengelolaannya menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan pembenahan serius.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dapur yang buruk, SPPI yang tidak kompeten, ahli gizi atau akuntan yang hanya mengejar jabatan, serta mitra yang tidak bertanggung jawab harus ditutup atau disingkirkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

NASIB PEMBAGIAN MBG - Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah usai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah berganti.
NASIB PEMBAGIAN MBG - Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah usai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah berganti. (Tribunnews.com/Tribunnews.com/aisyah)

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas