Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Penetapan Tersangka Dadan Cs Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Program MBG

Pengamat Hendri Satrio nilai kasus korupsi BGN bisa jadi momentum evaluasi dan penghentian sementara program MBG oleh Prabowo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Di sini, ia menyoroti bahwa meski MBG merupakan program flagship presiden, tapi Badan Gizi Nasional (BGN) sejatinya sudah dibentuk sejak presiden sebelum Prabowo. 

"Walaupun MBG adalah program flagship Presiden, tapi di tangan yang tepat spindoctoring bisa dilakukan. Apa lagi, BGN kan lembaga yang dibentuk oleh Presiden sebelumnya,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Korupsi MBG: Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Kasus ini menyita perhatian publik karena MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran jumbo yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penyidikan resmi dimulai pada 29 Mei 2026. Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang berjalan mulai 6 Januari 2025.

Dalam pelaksanaannya, program MBG melibatkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, penyidik menduga terdapat perlakuan khusus terhadap sejumlah yayasan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya diduga memberikan kemudahan kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan menjadi mitra program.

Yayasan-yayasan tersebut disebut mendapatkan prioritas pelaksanaan program hingga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan program.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.

32.000 pasang sepatu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas