Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Penetapan Tersangka Dadan Cs Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Program MBG

Pengamat Hendri Satrio nilai kasus korupsi BGN bisa jadi momentum evaluasi dan penghentian sementara program MBG oleh Prabowo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

31.994 unit tablet.

5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga sebagian pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Di tengah pelaksanaan program MBG, Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan kekurangan hingga indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pendalaman dari sejumlah lembaga, termasuk BPKP dan PPATK.

Pemerintah akhirnya melakukan pergantian pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.

Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S. Deyang. Posisi wakil kepala juga diisi wajah baru setelah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya digantikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehari setelah pergantian pimpinan, kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung.

Penggeledahan dilakukan sejak dini hari pada 3 Juni 2026 dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga mantan petinggi BGN di lokasi berbeda.

Dadan Hindayana diamankan di Bogor, Jawa Barat. Lodewyk Pusung dijemput di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sementara Sony Sonjaya diamankan di sebuah hotel.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan dugaan keuntungan yang diterima masing-masing tersangka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas