Curhat Dokter Tifa 7 Bulan ke Kantor Polisi hingga Segera Disidang Bersama Roy Suryo
Curhat Dokter Tifa selama 7 bulan wajib lapor ke kantor polisi hingga segera disidang bersama Roy Suryo kasus ijazah Jokowi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dengan demikian, lampu sorot kini sepenuhnya mengarah pada Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Ruang pengadilan Jakarta akan segera menjadi panggung terbuka tempat fakta-fakta hukum diuji secara transparan di hadapan majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia.
Roy Suryo: P21 Kasus Ijazah Jokowi Belum Jelas
Pakar telematika Roy Suryo menilai status P21 pada kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum jelas.
Bersama empat orang lain, Roy Suryo saat ini masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu sejak Jumat (7/11/2025) lalu.
Keempat tersangka lainnya adalah Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sementara, ada tiga orang lain yang status tersangkanya sudah dicabut setelah mengajukan restorative justice (RJ) atau mekanisme keadilan restoratif, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Damai Hari Lubis, dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi P21, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditangkap dan Ditahan
Seiring berjalannya waktu, kasus ijazah Jokowi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan belakangan sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) lalu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah tidak lagi membutuhkan pemenuhan kekurangan.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.
Iman menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelasnya.
Namun, Roy Suryo menilai, pernyataan bahwa status berkas perkara kasus ijazah Jokowi di Kejati DKI Jakarta sudah P21 tidak jelas.
Ia lantas menyinggung konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026), di mana pernyataan kasus ijazah Jokowi sudah P21 hanya ada di ujung acara.
Itu pun, menurut eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut, cuma disampaikan ketika ditanya awak media.