Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curhat Dokter Tifa 7 Bulan ke Kantor Polisi hingga Segera Disidang Bersama Roy Suryo

Curhat Dokter Tifa selama 7 bulan wajib lapor ke kantor polisi hingga segera disidang bersama Roy Suryo kasus ijazah Jokowi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Tapi dirinya punya sesuatu yang tidak bisa mereka sentuh: ketenangan hati yang tahu,  bahwa aku tidak berdiri di atas kebohongan.

"P21? Silakan. Jika itu jalan menuju pengadilan, maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir," kata dia 

Dokter Tifa mengaku tidak takut pada proses. Ia mengaku hanya takut jika kebenaran dibungkam.

"Dan selama aku masih bisa melangkah, masih bisa berbicara,
masih bisa berpikir… maka aku akan tetap berdiri," katanya.

Bukan karena ingin melawan, tapi kata Tifa karena ia tidak bisa memilih untuk diam melihat kebathilan

SAKSI AHLI - Dalam foto: Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa hadir sebagai saksi ahli dalam sidang CLS ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026). 
SAKSI AHLI - Dalam foto: Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa hadir sebagai saksi ahli dalam sidang CLS ijazah Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026).  (Tribunnews.com)

 

Kubu Jokowi Incar Pemulihan Nama Baik

Di seberang kubu, kepastian status P21 ini disambut hangat oleh tim hukum Jokowi sebagai momentum penting untuk menyudahi spekulasi liar.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa persidangan terbuka adalah forum hukum paling objektif untuk mematahkan narasi ijazah palsu yang selama ini bergulir di masyarakat.

Rivai meyakinkan publik bahwa Jokowi memperoleh ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) secara sah dan melalui proses akademik yang valid.

Forum pengadilan kelak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi personal Jokowi, tetapi juga memulihkan nama baik institusi besar yang ikut terseret, seperti UGM, KPU, KPUD, hingga Kemendikti.

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," kata Rivai.

 

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Sudah P21

Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi oleh penyidik.

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, nasib berbeda dialami beberapa terlapor lain. Penyidik resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis setelah tercapai kesepakatan damai (restorative justice).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas