Buruh Temui Wamenaker, Waspadai Ancaman PHK dan Desak Perlindungan Lapangan Kerja
Serikat buruh tembakau desak Kemnaker evaluasi regulasi lintas kementerian yang dinilai ancam pekerja SKT dan petani.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari–Mei 2026 mencapai 23.470 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.730 orang, Februari 2026 sejumlah 7.443 orang, Maret 2026 sebanyak 5.729 orang, serta April 2026 sejumlah 3.739 orang, dan Mei sebanyak 829 orang ter-PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dalam data pada laman resminya, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Secara terperinci, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 5.044 orang dalam lima bulan awal tahun ini.
Provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak kedua adalah Banten dengan 2.596 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 orang.
Lebih lanjut, pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 1.841 orang dan 1.831 orang.
Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 1.746 orang di DKI Jakarta hingga sedikitnya 11 orang di Papua Barat. Sebanyak 1 kasus PHK tidak teridentifikasi lokasinya.
Adapun, puluhan ribu tenaga kerja terdampak PHK di Tanah Air itu merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025, tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga menyebut tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK dalam periode 6 bulan terakhir dapat mengalami perubahan, tergantung pada pelaporan yang dilakukan sejak data dipublikasikan.
Kisah Dewi Terdampak PHK di Jakarta
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momen yang turut menimpa Dewi (34), mantan karyawan swasta sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, pada Oktober 2023 lalu.
Dewi mengatakan, desas-desus tentang PHK massal memang sudah berhembus sejak dua bulan sebelum dirinya dipecat. Namun, ia mengaku tidak merasakan ada tanda-tanda yang membuatnya bersiap untuk meninggalkan kantor. Bahkan, pikirannya saat itu masih berkutat pada status pekerjaannya.
“Pada saat itu yang lagi aku tanyakan ke pihak kantor tentang apakah akan diangkat jadi karyawan tetap atau kontraknya diperpanjang. Tapi jawabannya selalu ditunda-tunda atau digantung,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Tak lama kemudian, Dewi mendapat panggilan dari pihak HRD untuk datang ke kantor keesokan harinya. Ia masih mengingat jelas momen tersebut terjadi pada 2 Oktober 2023.