Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Danpuspom Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Peredaran Rokok Ilegal: Potensi Sanksi Pemecatan

Djaka menyatakan ada pihak yang diamankan yakni berinisial PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Danpuspom Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Peredaran Rokok Ilegal: Potensi Sanksi Pemecatan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ROKOK ILEGAL - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Yusri mengatakan, ada keterlibatan oknum TNI dalam upaya peredaran rokok ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Danpuspom TNI mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan telah mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bea Cukai bersama PJR Polda Metro Jaya dan Puspom TNI menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal senilai Rp13,28 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
  • Oknum terbukti terlibat terancam sanksi berat hingga pemecatan dari dinas militer.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, adanya keterlibatan oknum TNI dalam upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang baru-baru ini diungkap oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan secara detail identitas dan dari satuan mana oknum TNI yang diduga terlibat itu.

Dia hanya memastikan kalau Puspom TNI telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sambil melakukan pendalaman.

Baca juga: Hasil Pengawasan BPOM Deteksi Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

"Memang ada oknum TNI yang turut terlibat saya Danpuspom TNI sudah mengamankan oknum tersebut sambil kita mengembangkan ada beberapa oknum yang diduga terlibat," kata Yusri saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Yusri juga menyatakan, sanksi tegas turut akan diterapkan oleh pihaknya kepada oknum yang memang benar terlibat.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kata dia, sanksi berat yang dimungkinkan akan dijatuhkan yakni sampai pada penetapan pemetaan.

"Jadi jelas untuk sanksinya dengan adanya kegiatan ilegal ini adalah seberat-beratnya Seberat-beratnya tentu ada tambahan pemecatan," ucap Yusri.

Adapun oknum TNI tersebut diduga terlibat dalam upaya peredaran rokok ilegal polos atau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.944.800 batang yang digagalkan oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Letjend TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, maka Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp8,66 Miliar.

"Potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar pajak rokok kurang lebih Rp667,28 juta, serta PPNHT ataupun Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau sekitar Rp1,2 Miliar total secara keseluruhan yaitu Rp8,66 Miliar dengan nilai barang sekitar Rp13,28 Miliar," kata Djaka.

Dia lantas membeberkan kronologi dari pengungkapan kasus upaya peredaran rokok ilegal tersebut.

Kata Djaka, upaya melawan hukum tersebut terkuak karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya kata dia, melakukan operasi penindakan pada Sabtu (6/6/2026) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Djaka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas