Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahlil Meradang soal Polemik Doktor UI, Tes Dua Kali hingga Tantang Pembuktian Penuduh

Bahlil buka-bukaan soal polemik doktor UI, dari tes masuk dua kali hingga dugaan perlakuan berbeda terhadap anak daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bahlil Meradang soal Polemik Doktor UI, Tes Dua Kali hingga Tantang Pembuktian Penuduh
Youtube/Prof. Rhenald Kasali
BAHLIL BLAK_BLAKAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait polemik gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Indonesia (UI) saat podcast bersama Prof. Rhenald Kasali. 

Dengan nilai akademik yang disebut mendekati sempurna, Bahlil mengaku heran jika pencapaiannya justru terus dipersoalkan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup klarifikasi panjang yang untuk pertama kalinya disampaikan secara terbuka kepada publik terkait polemik gelar doktor yang masih bergulir hingga saat ini.

Reaksi 301 Profesor UI

Aliansi Guru Besar UI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MA terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etika terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Sebanyak 301 guru besar UI mengambil langkah tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi berinisial CW dan AS.

Mereka berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.

Polemik ini bermula saat Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor, AS. Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL.

Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.

Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.

“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), dilansir Tribunnews Depok.

“Enggak bisa seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” sambungnya.

Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.

“Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

2 Ranah Kasus

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas