Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dinyatakan Lengkap, Kubu Jokowi: Sebentar Lagi Ditahan, Tunggu Waktunya
Yakup Hasibuan beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Yakup Hasibuan, meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.
- Setelah P21 ini, tahap selanjutnya adalah masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut didasari pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegasnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Setelah P21 ini, kata Yakup, selanjutnya masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan
"Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik," ucapnya.
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mendesak penyidik untuk melakukan penahanan atau tindakan lainnya karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Yakup hanya meyakini bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya dan yang juga telah dikumpulkan oleh penyidik telah memenuhi kebutuhan dalam proses penyidikan.
"Ini kan proses sudah setahun lebih, semua sudah sangat jelas, terang, bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur, itu yang kami yakini."
"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya ya tinggal tunggu waktu gitu," ungkap Yakup.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Peradi Bersatu Minta Polisi Secepatnya Limpahkan Roy Suryo Cs ke Kejaksaan
Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada surat resmi P21 atau kelengkapan berkas yang dimaksud tersebut.
Pihak Roy Suryo sebelumnya juga menegaskan bahwa mereka belum menerima fisik surat P21 dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, meskipun Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah lengkap.
Kata Kubu Roy Suryo
Karena belum ada surat fisik P21 yang diterima, kubu Roy Suryo pun mengatakan bahwa pernyataan mengenai kelengkapan berkas belum memiliki dasar hukum.