Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dinyatakan Lengkap, Kubu Jokowi: Sebentar Lagi Ditahan, Tunggu Waktunya

Yakup Hasibuan beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Ringkasan Berita:
  • Yakup Hasibuan, meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.
  • Setelah P21 ini, tahap selanjutnya adalah masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
  • Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut didasari pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegasnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).

Setelah P21 ini, kata Yakup, selanjutnya masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pada tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan

"Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik," ucapnya.

Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mendesak penyidik untuk melakukan penahanan atau tindakan lainnya karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Yakup hanya meyakini bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya dan yang juga telah dikumpulkan oleh penyidik telah memenuhi kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Ini kan proses sudah setahun lebih, semua sudah sangat jelas, terang, bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur, itu yang kami yakini."

"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya ya tinggal tunggu waktu gitu," ungkap Yakup.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Peradi Bersatu Minta Polisi Secepatnya Limpahkan Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada surat resmi P21 atau kelengkapan berkas yang dimaksud tersebut.

Pihak Roy Suryo sebelumnya juga menegaskan bahwa mereka belum menerima fisik surat P21 dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, meskipun Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah lengkap.

Kata Kubu Roy Suryo

Karena belum ada surat fisik P21 yang diterima, kubu Roy Suryo pun mengatakan bahwa pernyataan mengenai kelengkapan berkas belum memiliki dasar hukum.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas