Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dahlan Dahi: Dewan Pers Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik

Dewan Pers mendukung inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dahlan Dahi: Dewan Pers Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
UU HAK CIPTA - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pers mendukung inisiatif Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta. 
  • Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai revisi ini penting untuk melindungi karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan AI. 
  • Revisi UU Hak Cipta diharapkan memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak. 
  • Dahlan menegaskan langkah ini menjadi instrumen untuk menyehatkan pers Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mendukung inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Dirinya mengatakan revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak.

"Kami mendukung inisiatif dari Kementerian Hukum untuk merevisi undang-undang hak cipta dan kita sudah berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik ini yang kita anggap sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers Indonesia," kata Dahlan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026).

CEO Tribun Network ini menjelaskan salah satu prinsip yang diusulkan dalam revisi tersebut adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan karya yang dihasilkan wartawan berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Menurutnya, karya jurnalistik juga harus diakui memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers sebagai institusi yang memproduksinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi, harus izin. Dan untuk mendapatkan izin harus membayar royalti. Jadi tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," ujarnya.

Dahlan menjelaskan dalam draf revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas, penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital untuk mengindeks, mengagregasi, mengurasi, maupun menampilkan cuplikan berita akan dikategorikan sebagai penggunaan karya jurnalistik yang memerlukan lisensi.

Saat ini, kata Dahlan, penggunaan konten berita oleh mesin pencari, media sosial, hingga platform generative AI masih dapat dilakukan tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

"Setelah undang-undang ini berlaku, itu semua harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dan siapa pun yang akan memakai wajib membayar royalti," katanya.

Meski begitu, Dewan Pers menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dijamin. 

Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan tujuan sosial tetap diperbolehkan sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyampaikan dua usulan Dewan Pers terkait revisi UU Hak Cipta.

Pertama, Dewan Pers mengusulkan agar ketentuan yang membebaskan penggunaan berita aktual setelah melewati masa tayang tiga kali 24 jam dihapus dari rancangan regulasi.

Menurut Dahlan, pengecualian tersebut berpotensi dimanfaatkan platform digital untuk menggunakan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas